Kasus dalam pengelolaan dana pensiun terus disorot karena dianggap bobrok. Sebanyak 12 dana pensiun saat ini masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mirisnya lagi, mayoritas dana pensiun justru terjadi pada Badan USaha Milik Negara bidang finansial. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkap, sebanyak tujuh BUMN pengelolaan dana pensiunnya bermasalah.
"Dari 12 itu, 7 dimiliki, sebagai pendirinya adalah BUMN," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023). Ogi Prastomiyono menjabarkan, dari jumlah tersebut 2 dana pansiun merupakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Sementara, 10 dana pensiun merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
"Dari 12 itu, 7 dimiliki, sebagai pendirinya adalah BUMN," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023). Aktivis HAM Belanda Minta Pemerintah Belanda Memblokir Ekspor Suku Cadang Pesawat F 35 ke Israel Kepergok Chat Mesum dengan 3 Pria, Ibu 4 Anak Tewas di Jagakarsa Pernah Beri Kode Ini, Punya 4 Suami
Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Tubuh Membengkak 12 Dana Pensiun Pengelolaannya Bobrok, OJK: 7 Dari BUMN Tak Tahan Dengar Isu Tak Sedap, Betrand Peto Tulis Permintaan Maaf Kepada Ruben Onsu dan Sarwendah Halaman 3
Kakanwil Liberti Sitinjak: Awali Hari Dengan Bersyukur Mayoritas Dana Pensiun yang Sedang Bermasalah Berstatus BUMN Warga Ukraina Siap %27Angkat Kaki%27 dan Ganti Kewarganegaraan Daripada Berperang Melawan Rusia
Ia menjelaskan, terdapat keterkaitan antara perusahaan asuransi bermasalah dengan dana pensiun bermasalah. Adapun, Ogi bilang keterkaitan tersebut ada pada kepemilikan dan kepengurusan perusahaan. "Itu harus diselesaikan secara bersama sama antara asuransinya dan dana pensiunnya," imbuh dia.
Dijelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke BUMN untuk meminta hasil kajian program restrukturisasi dana pensiun BUMN beserta dengan langkah penyehatannya. Sebelumnya, OJK mendorong 12 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus untuk segera menyelesaikan masalahnya. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, penyelesaian tersebut terutama harus segera dilakukan kepada dana pensiun yang sudah memiliki usia anggota menjelang penisun dan membutuhkan pembayaran.
Namun di sisi lain, dana pensiun tersebut biasanya tidak lagi memiliki anggota pegawai yang masih berusia muda. "Nah kalau yang baru sudah tidak ada memang susah. Ini kan sudah dijanjikan kepada pegawai yang mau pensiun. Memang perusahaan harus duduk bersama pegawai sama pegawai yang mau pensiun atau bahkan yang sudah pensiun. Bagaimana? Asetnya tidak cukup," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Sementara itu, opsi untuk melakukan pembubaran dana pensiun tidak dapat dilakukan begitu saja. Hal tersebut masih perlu mempertimbangkan nasib anggota dapen yang telah pensiun. "Nah ini memang kompleks masalahnya, harus diurai," imbuh dia.